softskill kewarganegaraan
Oleh :
LISSA DWI
WULANSARI
19211468
2EA27
19211468
2EA27
Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan
dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam
negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan
pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang
sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan dengan
kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan ,
kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum
tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan
kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi
selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri
.
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern
dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme
banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas
aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang
salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu ,
kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa
Indonesia.
bab 4
Politik
Dan Strategi Nasional
. 1 Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan
dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam
negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan
pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang
sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan dengan
kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan ,
kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum
tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan
kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi
selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri
.
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern
dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme
banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas
aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang
salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu ,
kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa
Indonesia.
1.1 Pengertian Politik Dan Strategi
Nasional
Kata
“Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal
katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia
berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai
makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian
asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan
yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan
medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas,
jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik
adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan
dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan
keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk
melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang
ada .
Politik
secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi
sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan
umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
a)
Negara
Negara
merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b)
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c)
Pengambilan Keputusan
Pengambilan
keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan
keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public
dari suatu Negara .
d)
Kebijakan Umum
Kebijakan
( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar
pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang
ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat
yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e)
Distribusi
Yang
dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai (
values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
1.2
Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani
strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara
untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian ,
strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi
telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional
adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan
kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan
yang ditetapkan oleh politik nasional .
1.3
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang
ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup
pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
- Otonomi Daerah
Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan
yang baru ialah:
1.
Undang-undang yang lama, titik pandang
kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2.
Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
- Kewenangan Daerah
1.
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun
1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.
Kewenagnan bidang lain, meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara
makro.
3.
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
A.
DPRD sebagai badan legislatif daerah dan
pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
B.
DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat
di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota
Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan
daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
1.3
Pengertian Politik
Politik merupakan
rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu melalui kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan
mempertahankan kekuasaan di masyarakat dengan mengatasnamakan kepentingan umum.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti
politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
- Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
- Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
Dapat disimpulkan bahwa
politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari
sumber-sumber yang ada.
1.4
Pengertian Strategi
Strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan
politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang. Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai
“the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan
dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
1.5
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional.
Dalam pengertian umum,
strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
1.6
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
1.7
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945aline ke-4, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
- Manajemen Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis serta menyeluruh
dan terpadu.
Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses
untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
- Unsur, Struktur, dan Proses
Unsur-unsur
utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1.
Negara
2.
Bangsa Indonesia
3.
Pemerintah
4.
Masyarakat
Sejalan dengan pokok
pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural
tersusun atas emapt tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah
Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik
Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyrakat (TKM).
Tujuan pembangunan nasional
itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh
bangsa Indonesia.
1.8
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik
dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi
kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas
bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru
ialah:
- Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
- Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
1.9
Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang
Pembangunan Nasional
A.
Visi
dan Misi GBHN 1999-2004
Terwujudnya masyarakat
Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan
sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
- Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
- Implementasi Polstranas di Bidang Politik :
1. Politik Dalam Negeri.
2. Politik Luar Negeri.
3. Penyelenggaraan Negara.
4. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa.
5. Agama.
6. Pendidikan.
- Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya :
1. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
2. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
3. Kedudukan dan Peranan Perempuan.
4. Pemuda dan Olahraga.
5. Pembangunan Daerah.
6. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
- Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan :
1. Kaidah Pelaksanaan.
2. Keberhasilan Politik dan Strategi
Nasional.
A.
PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS).
Pengertian Politik
Secara etimologis, kata politik berasal dari bhasa Yunani politeia yang akar
katanya polis,berarti kesatuan masyarakat yang mengurus dirinya sendiri
(negara), sedangkan teia berarti urusan.. politeia berarti menyelenggarakan
urusan negara. Jadi secara etimologis pengertian politik adalah segala sesuatu
yang berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok
masyarakat (negara).
Secara umum politik
mempunyai 2 arti yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan
politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah
rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, ncara atau alat yang akan digunakan
unyuk mencapai tujuan. Politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan
tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan
keinginan/cita-cita yang dikehendaki.
Pengertian strategi
Staregi berasal dari bahasa Yunani strategos yang berarti the art of general
atau seni seorang panglima yang bisanya digunakan dalam peperangan. Dalam arti
umum, strategi dapat diartikan sebagai kiat atau cara untuk memperoleh
kemenangnan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Pengertian strategi
dengan sudut pandang yang berbeda:
• Jomini, Henri
Antonie, memberi pengertian secara deskriptif yaitu seni menyelenggarakan
peperangan di atas peta yang meliputi seluruhkawasan perang.
• Clausewitz, Karl Von,
memberi pengertian strategi yaitu mengetahui tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan.
• Liddle Hart, Basil
Horatio, memberi pengertian strategi adalah seni menggunakan kekuatan militer
untuk mencapai tujuan.
• Dalam pengertian
modern, istilah strategi tidak terbatas pada konsep ataupun seni kepemimpinan
seorang panglima di medan perang, namun sudah berkembang dan menjadi prasyarat
bagi setiap pimpinan negara atau pemerintahan. Politik membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan :
- NEGARA
Suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan ditaati
oleh rakyatnya.
- KEKUASAAN
Kemampuan
seseorang/ kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang/ kelompok lain
sesuai dengan keinginannya.Dalam politik yang penting bagaimana memperoleh,
mempertahankan, melaksanakan kekuasaan.
- PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Dalam
politi perlu di perhatikan siapa dan untuk siapa keputusan tersebut.
- KEBIJAKSANAAN UMUM
Kumpulan
keputusan yang diambil seseorang/kelompok politik dalam rangka memilih tujuan
dan cara mencapai tujuan itu.
- DISTRIBUSI
Pembagian
dan penjatahan nilai-nilai (value) dalam masyarakat
PENGERTIAN STRATEGI
Dari bahasa Yunani,
strategia yang artinya the art of the general (seni seorang panglima dalam
peperangan). Clausewitz : Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
senjata untuk memenangkan peperangan. Perang merupakan kelanjutan dari politik.
Strategi :
a. Cara untuk
mendapatkan kemenangan / tercapainya suatu tujuan.
b. Seni dan ilmu
menggunakan dan mengembangkan kekuatan- kekuatan (ipoleksosbhudhankam) untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
PENGERTIAN
POLSTRANAS
Politik Nasional :
Asas, haluan, usaha, serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Strategi Nasional :
Cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan politik.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya
adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting
artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep
strategis bangsa Indonesia. Dasar Penyusunan Poltranas : Pancasila, UUD 1945,
Wasantara, Ketahanan Nasional.
PENYUSUNAN
POLTRANAS
Mekanisme penyusunan
Polstranas diatur oleh Presiden, dibantu lembaga-lembaga tinggi negara serta
dewan-dewan yang merupakan lembaga koordinasi : Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional,
WANHANKAMNAS, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional,
Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, Dewan Stabilitas POLKAM.
Proses penyusunan
Polstranas dilakukan setelah Presiden menerima GBHN. Presiden membentuk kabinet
dan programnya. Program kabinet merupakan dokumen resmi politik nasional,
sedangkan strategi nasionalnya dilaksanakan oleh menteri dan lembaga-lembaga
pemerintah non departemen.
Melalui pranata-pranata
politik masyarakat berpartisipasi dalam kehidupan Polnas. Pandangan masyarakat
terhadap kehidupan nasional akan selalu berkembang dikarenakan:
1. kesadaran
bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara
2. terbukanya akal dan
pikiran untuk memperjuangkan haknya
3. semakin meningkatnya
kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan dalam kebutuhan hidup
4. meningkatnya
persoalan seiring dengan tingkat pendidikan dan kemajuan IPTEK
5. semakin kritis dan
terbukanya masyarakat terhadap ide baru
STRATIFIKASI
POLNAS
1. Kebijakan tertinggi
yang lingkupnya nasional dan masalah-masalah makro politik nasional untuk
merumuskan idaman nasional (national goal). Kebijakan puncak nasional ini
dilakukan oleh MPR dan GBHN.
2. Menyangkut kekuasaan
kepala negara diatur pasal 10 sampai 15 UUD 1945 dan bentuk hukumnya adalah
dekrit, peraturan/piagam kepala negara.
Menyangkut
masalah-masalah makro strategis dan bentuknya :
1. a. UU dan Perpu
2. b. Peraturan
Pemerintah
3. c. Kepres/Inpres
4. d. Maklumat Presiden
5. 3. Kebijakan Khusus
Penjabaran kebijakan umum
untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam kebijakan
umum.
Wewenang kebijakan
khusus terletak pada menteri dan bentuknya: Permen, Kepmen, Inmen, dan SE
Menteri.
- Kebijakan Teknis
Penjabaran
suatu sektor (bidang) dari bidang utama dalam bentuk prosedur dan teknis untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang kebijakan itu
ditangan pimpinan eselon pertama departemen dan lembaga-lembaga non departemen.
- Kekuasaan membuat aturan di daerah
Penentuan
kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintah pusat di daerah dipegang oleh
Gubernur, Bupati/Walikota. Bentuknya putusan atau Intruksi.
- Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) dipegang oleh kepala daerah tingkat I/II bentuknya Perda I/II.
Jabatan
Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Daerah tingkat I/II disatukan dalam satu
jabatan sehingga penyebutannya :
• Gubernur/Kepala
Daerah tingkat I
• Bupati/Kepala Daerah
tingkat II
• Walikota/Kepala
Daerah tingkat II
Polstranas dalam aturan
ketatanegaraan dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR,
selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden/ Mandataris MPR.
Tujuan pembangunan
nasional adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga
seluruh rakyat. Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional
dapat dilakukan dengan berbagai cara dan mengikuti wajib belajar, membayar
pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati peraturan yang berlaku, menjaga
ketertiban dan keamanan, dsb.
OTONOMI
DAERAH
Pelaksanaan otonomi
daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di
UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan
pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah
terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain.
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan
meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan
masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu
memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran
serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak
lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas
penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan
terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan
seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan
secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun
2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan
pemerintah pusat yakni :
1. a. politik luar
negeri,
2. b. pertahanan dan
keamanan,
3. c. moneter/fiskal,
4. d. peradilan
(yustisi),
5. e. agama.
Pemerintah pusat
berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi,
supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas
nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan
pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur
dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1)
UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota,
yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah
yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat
tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap
regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi
kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan
pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan
pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup
minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang
bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004
mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan
bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika
memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala
daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol.
Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan
kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan
keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur
terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah
adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh
lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan
kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan
bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja
dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan
fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan
kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu
sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil
kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata
caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu
dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam
jumlah tertentu.
Dalam UU No 32 Tahun
2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu
sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal
mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah
(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan
terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan
kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus
diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance
(pemerintahan yang baik).
Implementasi Politik
dan Strategi Nasional
a. bidang hukum:
b. bidang ekonomi.
c. bidang politik :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara negara
3. Komunikasi,
informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan :
- Kedudukan dan Peranan
Perempuan.
- Pemuda dan Olahraga
- Pembangunan Daerah.
- Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup.
d. bidang pertahanan
dan keamanan.
KEBERHASILAN
POLSTRANAS
Penyelenggaraan
pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki
:
- Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
- Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
- Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hokum
- Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
- Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara
dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan
Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui
perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian
diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan
tegapnya NKRI.
Kesimpulan
Sebagai masyarakat bangsa
Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat menarik kesimpulan
bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala
bidang . Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di
Indonesia . Kemudian , Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat
1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi
negara dan segenap rakyat Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan
strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah
kita bahas sebelumnya .
Daftar Pustaka :
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik
http://naynienay.wordpress.com/2007/12/01/politik-dan-strategi-nasional/
BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar