Minggu, 14 Oktober 2012

ARTIKEL KOPERASI


EKONOMI KOPERASI

A.    Pendahuluan Koperasi
Pada umumnya orang-orang banyak mengartikan apa itu KOPERASI, seperti KOPERASI itu sebagai organisasi social yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan, hanya memenuhi kebutuhan anggotanya saja, atau lebih parahnya lagi hanya memakmurkan pengurusnya.
Dalam konteks Indonesia, KOPERASI merupakan bentuk usaha  yang syah,yang keberadaan nya di akui dalam UUD 1945. Untuk sebenarnya koperasi di Indonesia lebih maju daripada usaha lain nya namun pada kenyataan nya tidak lebih maju dari usaha lain. Karena sebenarnya KOPERASI adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal dimana anggotanya,bertindak sebagai produsen,konsumen,serta bertindak pula sebagai pemilik nya.
B.     Pengertian Koperasi
KOPERASI berasal dari bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama,Dengan bahasa lain bahwa sesuatu pekerjaan yang dikerjakan secara bersama-sama bisa di sebut juga dengan koperasi.Namun yang di maksud KOPERASI di sini adalah suatu bentuk peraturan atau tujuan tertentu, perusahaan yang di dirikan oleh orang-orang tertentu,  untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu pula.
Ada beberapa definisi mengenai KOPERASI :
Ø  Muhammad Hatta (1994), Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya.
Ø  ILO (Edilius dan Sudarsono,1993) ,Koperasi ialah suatu kumpulan orang ,biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang di awasi secara demokratis.
Ø  Dr.G.Mladenata dicantumkan dalam bukunya berjudul “Histoire Desdactrines Coorperative “ bahwa Koperasi terdiri dari produsen yang bergabung secara sukarela  untuk mencapai tujuan bersama.
Ø  H.E.Erdman  dalam buku nya ” passing monopoly as an aim of coorperative” bahwa koperasi ialah usaha bersama, merupakan badan usaha, anggota ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya.

Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.Dalam menjelaskan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “perekonomian nasional di selenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efiensi, ber-keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan” ,sedangkan menurut pasal 1 UU no.25/1992, yang dimaksud dengan KOPERASI DI INDONESIA adalah :
“ Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatan nya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.”

C.    Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dari kehadiran pedang-pedagang bangsa eropa yang dating ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan. Akibatnya terjadi penindasan (menjajah) oleh pedang bangsa Eropa terhadap bangsa Indonesia. Inilah yang menggugah pemuka-pemuka salah satu nya ialah dengan mendirikan koperasi.
Ø  Zaman Belanda
R. Aria Wira atmaja seorang patih di Purwokerto, yg mempelopori berdirinya sebuah bank yg bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat dukungan dari Presiden Purwokerto E. Sieburg.

Pada tahun 1898, atas bantuan E. Sieburg dan D. Wolf Fan Western , jangkawan pelayanan bank di perluas ke sector pertanian (hulp– Spaar en Lanbouwcredit bank), yaitu meniru pola koperasi pertanian yang di kembangkan di Jerman (Raiffeisen).

Pada tahun 1908 Raden Soetomo melalui Budi utomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga tapi kurang berhasil karena dukungan masyarakat sangat rendah. Hambatan formal dari pemerintah Belanda adalah di terapkan nya peraturan koperasi no.431 tahun 1915, dimana persyaratan administrasi, yang menyangkut masalah perijinan, pembiayaan, dan masalah-masalah teknis pendirian dan kegiatan usaha koperasi sangat berat.



Setelah itu, perkembangan koperasi di Indonesia menujukan tanda” yang menggembirakan. Study club 1928, sebagai kelompok intelegtual Indonesia sangat menyadari peraanan koperasi sebagai salah satu alat perjuangan bangsa.
Pada tahun 1939, koperasi di Indonesia tumbuh pesat, mencapai 17-12 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar 14.134 orang.

Ø  Zaman Jepang
Pada masa ini koperasi di Indonesia disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran. usaha dikoperasi di Indonesia dibatasi hanya pada kepentingan perang asia timur raya yang di korbakan oleh jepang .

Pada zaman jepang ini dikembangkan model koperasi yang terkenal dengan sebutan kumiai, dengan propaganda untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,sehingga mendapat simpati yang luas dari masyarakat.

Dalam perkembangan selanjutnya , pemerintah jepang menetapkan suatu kebijakan pemisahan urusan koperasi dengan urusan perekonomia fungsi koperasi dalam periode ini benar-benar hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang jepang, dan bukan untuk kepentingan rakyat.

Ø  Periode 1945-1967
Agar perkembangan koperasi benar-benar sejalan dengan semangat pasal 33 uud 1945. Berkat kerja keras jawatn koperasi , maka perkembangan koperasi pada masa itu mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

Seiring perkembangan situasi politik dalam negeri yang tidak begitu menggembirakan, yang antara lain ditandai dengan dikeluarkannya dekrit preside pada tanggal 5 juli 1959.UU koperasi no.79/1958 misalnya, yang disyahkan berdasarkan ketentuan uuds 1950. Pemerintah kemudian memberlakukan pp no.60/1959, sebagai pengganti UU no. 79/1958.

Pada tahun 1965 pemerintah mencabut pp no. 60/1959, dan membelakukan uu koperasi no. 14/1965. Penggantian uu ini menyebabkan memburuknya perkembangan koperasi.


Ø  Periode 1967-1992
Pemerintah orde baru memberlakukan uu no.12/1967 sebagai pengganti uu no.14/1965, disusul dengan melakukan rehabilitasi koperasi yang tidak dapat menyesuikan diri dengan uu no.12/1967 terpaksa membubarkan diri.

Diberlakukan uu no. 12/1967 koperasi mulai berkembang kembali. Salah satu yang menonjol ialah pembinaan dan pengembangan kud [inpre no.4/1984].

Dalam menhadapi hal-hal tersebut pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang dengan memacu perkembangan koperasi secara kualitatif dengan mengganti UU no.12/1967 dengan UU nomor 25/1992 tentang perkoperasian.

Ø  Periode 1992-2005
Diberlakukannya UU nomor 25/1992 tentang perkoperasian maka terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam pergerakan koperasi di Indonesia.

Dengan diberlakukannya undang-undang nomor 12/1992 maka gerak langkah koperasi menjadi lebih leluasa karena perkumpulan koperasi dianggap sama dengan bentuk badan usaha lain. Dalam hal-hal kegiatan usaha koperasi mampu bersaing dengan kegiatan usaha badan usaha lainnya.secara umum kegiatan usaha koperasi masih tetap kalah denganbadan usaha lainnya,karena masih adanya proteksi dari pemerintah, antara lain dalam satu desa hanya boleh ada satu usaha koperasi yaitu koperasi unit desa [KUD].

Pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang diharapkan dapat memacu perkembangan koperasi secara kualitatif maupun kualititatif, yaitu dengan mencabut inpres nomo 4 tahun 1984 dan mengganti dengan inpres nomor 18 tahun 1998 tentang pengembangankoperasi. Diberlakukannya inpres tersebut maka KUD sebagai satu-satunya koperasi dipedesaan menjadi gugur. Untuk membentukdan mengelola koperasi tanpa batasan wilayah kerja, dan koperasi diberi kesempatan untuk lebih mandiridan bebas melakukan aktivitasnya ,lebih-lebih dengan perkembangnya iklim demoklasi di kalangan masyarakat,maka tidak perlu ada campur tangan pemerintah.



SUMBER : Subandi,Sistem Ekonomi Indonesia,Alfabeta,Bandung,2005