Senin, 05 November 2012

KOPERASI II


Lissa dwi wulansari
19211468 / 2ea20

PERANAN KOPERASI di INDONESIA

Koperasi di perkenalkan di Indonesia oleh R.AriaWiriatmadja di Purwokerto,jawa tangah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang rentenir/lintah darat.Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya di tiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan,mengeluarkan UU no.431 tahun 19 .
koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no.431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia,Jepang lalu mendirikan koperasi KUMIYAI. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan kesengsaraan rakyat.Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 12 Juli 1947,pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres pertama di Tasikmalaya dan hari ini ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia.

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

Menurut undang-undang no.25 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi,sebagai berikut :
a.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketuhanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.Berusaha untuk mewujudkan dan mmengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e.      Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.

    Bentuk – bentuk dan jenis – jenis koperasi
Menurut undang - undang perkoperasian,koperasi dapat terbentuk 2 macam :
a.      Koperasi Primer
Semua koperasi didirikan dan beranggotakan orang seorang.
b.      Koperasi sekunder
Semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi,baik badan hukum koperasi primer/sekunder.
Dibentuknya koperasi sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis atau pun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer,tujuan untuk mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya,sehingga koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer. 

Jenis – jenis koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam pasal 16 Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi di dasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan itu maka sebelum kita mendirikan koperasi harus menentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha.Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Beberapa jenis koperasi menurut UU,adalah :
1.      Koperasi simpan pinjam
Koperasi yang beranggotakan baik selaku konsumen maupun produsen barang.
2.      Koperasi konsumen
Koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehar-hari.
3.      Koperasi produsen
Koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga.
4.      Koperasi pemasaran
Koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi.
5.      Koperasi jasa
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,seperti jasa asuransi.
Dalam praktiknya koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebuut koperasi serba usaha ( Multi Purpose cooperative ).

PERMODALAN KOPERASI
Simpanan sebagai salah satu penamaan modal koperasi pertama kali di gunakan dalam UU 97 tahun 1958.Yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan,sampai sekarang MODAL KOPERASI yaitu SIMPANAN.
Sumber modal sebagai lembaga milik bersama,koperasi selalu memerlukan permodalan jumlah besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif.mpdal yang dimaksud adalah modal yang bersifat keeuangan dan bukan modal non keuangan ataupun modal social dan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakkan usaha dan organisasi koperasi.

Sumber modal koperasipada (UU no.25/1992),berasal dari :
o   Equity capital ( modal sendiri )
Bersumber dari simpanan pokok anggota itu sendiri,simpanan wajib.dana cadangan,dan hibah.
o   Dept capital ( modal pinjaman )
Bersumber dari anggota koperasi lainnya,bank atau lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat dari sumber yang sah.

Sumber modal koperasipada (UU no.12/1967),berasal dari :
  • Simpanan pokok adalah Sejumlah uang atau dana yang diwajibkan koperasi kepada para anggotanya yang baru saja bergabung.
  • Simpanan adalah wajib Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayar pada koperasi disaat waktu tertentu.
  • Simpanan suka rela adalah Simpanan para anggota atas dasar suka rela berdasarkan peraturan yang ada.
  • Modal sendiri
  • Dana cadangan adalah Sejumlah uang yang diperoleh dari sisa hasil usaha (SHU).
  • Dana hibah adalah Dana pemberian dari orang lain atau lembaga-lembaga.

ARTI PENTING DARI MODAL KOPERASI
Modal adalah sejumlah dana atau uang yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Seperti :
  • Modal jangka panjangModal jangka pendek
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelajaan yang konsisten dengan peraturan
  • Koperasi juga harus memperhatikan undang-undang yang berlaku dengan administrasi koperasi.
Realita, banyaknya koperasi yang baru beridiri sumber modal nya berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukupuntuk menggerakkan usaha koperasi pada skala yang ekonomis.bahkan banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan dengan total yang digunakan dalam usaha. Dari fakta tersebuut,maka koperasi perlu lebih kreatif menggali modal dari internal dan eksternal koperasi. Simpanan ini dapat di kemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki karakteristik unik sehingga anggota dapat menyimpan dan hanya sesuai dengan tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif..

Minggu, 14 Oktober 2012

ARTIKEL KOPERASI


EKONOMI KOPERASI

A.    Pendahuluan Koperasi
Pada umumnya orang-orang banyak mengartikan apa itu KOPERASI, seperti KOPERASI itu sebagai organisasi social yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan, hanya memenuhi kebutuhan anggotanya saja, atau lebih parahnya lagi hanya memakmurkan pengurusnya.
Dalam konteks Indonesia, KOPERASI merupakan bentuk usaha  yang syah,yang keberadaan nya di akui dalam UUD 1945. Untuk sebenarnya koperasi di Indonesia lebih maju daripada usaha lain nya namun pada kenyataan nya tidak lebih maju dari usaha lain. Karena sebenarnya KOPERASI adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal dimana anggotanya,bertindak sebagai produsen,konsumen,serta bertindak pula sebagai pemilik nya.
B.     Pengertian Koperasi
KOPERASI berasal dari bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama,Dengan bahasa lain bahwa sesuatu pekerjaan yang dikerjakan secara bersama-sama bisa di sebut juga dengan koperasi.Namun yang di maksud KOPERASI di sini adalah suatu bentuk peraturan atau tujuan tertentu, perusahaan yang di dirikan oleh orang-orang tertentu,  untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu pula.
Ada beberapa definisi mengenai KOPERASI :
Ø  Muhammad Hatta (1994), Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya.
Ø  ILO (Edilius dan Sudarsono,1993) ,Koperasi ialah suatu kumpulan orang ,biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang di awasi secara demokratis.
Ø  Dr.G.Mladenata dicantumkan dalam bukunya berjudul “Histoire Desdactrines Coorperative “ bahwa Koperasi terdiri dari produsen yang bergabung secara sukarela  untuk mencapai tujuan bersama.
Ø  H.E.Erdman  dalam buku nya ” passing monopoly as an aim of coorperative” bahwa koperasi ialah usaha bersama, merupakan badan usaha, anggota ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya.

Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.Dalam menjelaskan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “perekonomian nasional di selenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efiensi, ber-keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan” ,sedangkan menurut pasal 1 UU no.25/1992, yang dimaksud dengan KOPERASI DI INDONESIA adalah :
“ Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatan nya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.”

C.    Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dari kehadiran pedang-pedagang bangsa eropa yang dating ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan. Akibatnya terjadi penindasan (menjajah) oleh pedang bangsa Eropa terhadap bangsa Indonesia. Inilah yang menggugah pemuka-pemuka salah satu nya ialah dengan mendirikan koperasi.
Ø  Zaman Belanda
R. Aria Wira atmaja seorang patih di Purwokerto, yg mempelopori berdirinya sebuah bank yg bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat dukungan dari Presiden Purwokerto E. Sieburg.

Pada tahun 1898, atas bantuan E. Sieburg dan D. Wolf Fan Western , jangkawan pelayanan bank di perluas ke sector pertanian (hulp– Spaar en Lanbouwcredit bank), yaitu meniru pola koperasi pertanian yang di kembangkan di Jerman (Raiffeisen).

Pada tahun 1908 Raden Soetomo melalui Budi utomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga tapi kurang berhasil karena dukungan masyarakat sangat rendah. Hambatan formal dari pemerintah Belanda adalah di terapkan nya peraturan koperasi no.431 tahun 1915, dimana persyaratan administrasi, yang menyangkut masalah perijinan, pembiayaan, dan masalah-masalah teknis pendirian dan kegiatan usaha koperasi sangat berat.



Setelah itu, perkembangan koperasi di Indonesia menujukan tanda” yang menggembirakan. Study club 1928, sebagai kelompok intelegtual Indonesia sangat menyadari peraanan koperasi sebagai salah satu alat perjuangan bangsa.
Pada tahun 1939, koperasi di Indonesia tumbuh pesat, mencapai 17-12 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar 14.134 orang.

Ø  Zaman Jepang
Pada masa ini koperasi di Indonesia disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran. usaha dikoperasi di Indonesia dibatasi hanya pada kepentingan perang asia timur raya yang di korbakan oleh jepang .

Pada zaman jepang ini dikembangkan model koperasi yang terkenal dengan sebutan kumiai, dengan propaganda untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,sehingga mendapat simpati yang luas dari masyarakat.

Dalam perkembangan selanjutnya , pemerintah jepang menetapkan suatu kebijakan pemisahan urusan koperasi dengan urusan perekonomia fungsi koperasi dalam periode ini benar-benar hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang jepang, dan bukan untuk kepentingan rakyat.

Ø  Periode 1945-1967
Agar perkembangan koperasi benar-benar sejalan dengan semangat pasal 33 uud 1945. Berkat kerja keras jawatn koperasi , maka perkembangan koperasi pada masa itu mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

Seiring perkembangan situasi politik dalam negeri yang tidak begitu menggembirakan, yang antara lain ditandai dengan dikeluarkannya dekrit preside pada tanggal 5 juli 1959.UU koperasi no.79/1958 misalnya, yang disyahkan berdasarkan ketentuan uuds 1950. Pemerintah kemudian memberlakukan pp no.60/1959, sebagai pengganti UU no. 79/1958.

Pada tahun 1965 pemerintah mencabut pp no. 60/1959, dan membelakukan uu koperasi no. 14/1965. Penggantian uu ini menyebabkan memburuknya perkembangan koperasi.


Ø  Periode 1967-1992
Pemerintah orde baru memberlakukan uu no.12/1967 sebagai pengganti uu no.14/1965, disusul dengan melakukan rehabilitasi koperasi yang tidak dapat menyesuikan diri dengan uu no.12/1967 terpaksa membubarkan diri.

Diberlakukan uu no. 12/1967 koperasi mulai berkembang kembali. Salah satu yang menonjol ialah pembinaan dan pengembangan kud [inpre no.4/1984].

Dalam menhadapi hal-hal tersebut pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang dengan memacu perkembangan koperasi secara kualitatif dengan mengganti UU no.12/1967 dengan UU nomor 25/1992 tentang perkoperasian.

Ø  Periode 1992-2005
Diberlakukannya UU nomor 25/1992 tentang perkoperasian maka terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam pergerakan koperasi di Indonesia.

Dengan diberlakukannya undang-undang nomor 12/1992 maka gerak langkah koperasi menjadi lebih leluasa karena perkumpulan koperasi dianggap sama dengan bentuk badan usaha lain. Dalam hal-hal kegiatan usaha koperasi mampu bersaing dengan kegiatan usaha badan usaha lainnya.secara umum kegiatan usaha koperasi masih tetap kalah denganbadan usaha lainnya,karena masih adanya proteksi dari pemerintah, antara lain dalam satu desa hanya boleh ada satu usaha koperasi yaitu koperasi unit desa [KUD].

Pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang diharapkan dapat memacu perkembangan koperasi secara kualitatif maupun kualititatif, yaitu dengan mencabut inpres nomo 4 tahun 1984 dan mengganti dengan inpres nomor 18 tahun 1998 tentang pengembangankoperasi. Diberlakukannya inpres tersebut maka KUD sebagai satu-satunya koperasi dipedesaan menjadi gugur. Untuk membentukdan mengelola koperasi tanpa batasan wilayah kerja, dan koperasi diberi kesempatan untuk lebih mandiridan bebas melakukan aktivitasnya ,lebih-lebih dengan perkembangnya iklim demoklasi di kalangan masyarakat,maka tidak perlu ada campur tangan pemerintah.



SUMBER : Subandi,Sistem Ekonomi Indonesia,Alfabeta,Bandung,2005

Senin, 23 April 2012

Next 5 years

if the next 5 years i have passed my college education, i want to get married, having a job, and umroh with my parent.

Name   : LISSA DWI WULANSARI
NPM    : 19211468
CLASS: 1EA20

Kamis, 19 April 2012

Writing Tugas IF CLAUSE

IF CLAUSE

1.  If I meet Idol, i will hag him/her.
2. If I Were a President, I Would Build a MosQue.
3. If I Had Seen a Ghost, I Would Have Said “Hey!! How are You?”

Rabu, 21 Maret 2012

DIALOG BAHASA INGGRIS "HOLIDAY"


Dialog  :
ARMY           : “Hai Lissa what going on ? how was your holiday ?
LISSA             : “my holiday ?that was very fantastic ! I spent my holiday in Japan. I wont a quiz and get a ticket for holiday to Japan.
ARMY           : “Japan ? really  ?what did you do there ?
LISSA              : “ I visited mount Fuji, shopped at Tokyo and many more.
ARMY           : “Wow …! What a wonderfull holiday ! did you bring something for me ?
LISSA             : “ Absolutely ! here is it.
ARMY           : “Thanks !”

Minggu, 18 Maret 2012

TUGAS BAHASA INGGRIS 3


DIRECT AND INDERECT SPEECH
STATEMENT
(D)  Kunthi said, “ I want to have a vocation to surabaya tomorrow ‘
(I)  Kunthi said that she wanted to have vocation to Surabaya the next day.
INTROGATIVE
(D) Cinty said,” where is your apartment ? “
(I) Cinty asked me where my apartment.