softskill kewarganegaraan
Oleh :
LISSA DWI
WULANSARI
19211468
2EA27
19211468
2EA27
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2013
Kata
pengantar
mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan menjadi salahsatu mata pelajaran yang inovatif untuk membuka
jalan kea rah penyiapan waga yang cerdas, kritis, rasional dan kreatif. Makalah
softskill kewarganegaraan diberikan
konmpetensi untuk menguasai pengetahuan kewarganegraan, memiliki keterampilan
kewarganegaraan. Makalah ini disusun sebagai dari usaha menyiapkan mahasiswa
yang menjadi warga Negara yang kritis,rasional dan bertanggungjawab membantu
dan mendukung Negara kesatuan republic Indonesia yang demokratis.
Semoga makalah ini
bermanfaat bagi para pembaca blogger. Akhir kata, kritik dan saran positif sangat
saya harapkan untuk penyempurnaan makalah mata kuliah softskill ini. Terimakasih
DAFTAR ISI
kata pengangantar........................................................................................i
daftar isi........................................................................................................ii
BAB
I. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA INDONESIA
1.1 Pengertian Pancasila..................................................................................1
1.2 Pancasila sebagai Ideologi Indonesia..........................................................3
1.3 Pancasila sebagai Ideologi bangsa..............................................................5
1.4 Pancasila sebagai dasar Negara.................................................................8
1.1 Pengertian Pancasila..................................................................................1
1.2 Pancasila sebagai Ideologi Indonesia..........................................................3
1.3 Pancasila sebagai Ideologi bangsa..............................................................5
1.4 Pancasila sebagai dasar Negara.................................................................8
I
Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia
1.1 PENGERTIAN PANCASILA
sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966
yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan
dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara
Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan
Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR
No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama,
yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia.
Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut
ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang
dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang
merdeka. Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk
bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat
diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional
karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan
masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena
mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran
terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak
menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu
semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal
Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr.
Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan
keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus
berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik.Negara tidak
mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak
mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala
golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan
rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa
negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara
harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh
perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan:
“Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan
dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan
hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab),
agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan
mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral
(utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara
yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk
melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa
Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan
kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah
manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12
Tahun 1968 itu tersusun secara
hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling
mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat
dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila
lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang
sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila
akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai
satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila
tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila
tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila
dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid
Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila
“Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang
beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang
perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah
akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian
dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
·
Ketuhanan
yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan
Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
·
Kemanusiaan
yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan
Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
·
Persatuan
Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
1.2 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
INDONESIA
- Definisi Ideologi
Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti
melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata
logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu
tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57) .
a)
Puspowardoyo
(1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan
dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk
memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk
mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap
apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak
baik.
b)
Menurut
pendapat Harol H. Titus. Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any
group of ideas concerning various political and aconomic issues and social
philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or
classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita
mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering
dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang
dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi
filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia
Indonesia untuk mencari kebenaran,
kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang
digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu. Hasil pemikiran manusia yang
sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu
rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat
dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan
bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama
Pancasila.
Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu
kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan
memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh
bangsa atau warga Negara Indonesia. Demikian isi rumusan sila-sila dari
Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar
hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan
masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah
Pancasila sebagai dasar Negara , maka mengamalkan dan
mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan
memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya.
Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak
menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain
pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan
pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam
hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat
mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang
terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang
tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa.
Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam
hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat
mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan
fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia
dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional
atau ideologi Negara. Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut
oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan
milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu.
Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang
meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang
mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan
kemasyarakatan kita. Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan
kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia
untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
- Pengertian dan Fungsi Ideologi
Nama ideologi berasal dari kata ideas dan logos. Idea
berarti gagasan,konsep, sedangkan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi
secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang
menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan
keagamaan. Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian,
pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara
diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan
dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
- Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :
·
Sebagai
sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual.
(Cahyono, 1986)
·
Sebagai
jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding fathers)
dengan generasi muda. (Setiardja, 2001)
·
Sebagai
kekuatan yang mampu member semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan
bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (Hidayat, 2001)
1.3 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
BANGSA
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara
atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan
bernegara Indonesia. Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang
harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran
terbuka.Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah :
Ideologi Terbuka merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
·
Berupa
nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
·
Hasil
musyawarah dan konsensus masyarakat.
·
Bersifat
dinamis dan reformis.
Ideologi Tetutup Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam
masyarakat.
- Bukan berupa nilai dan cita-cita.
- Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
- Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila
sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
- Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila.
- Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya.
- Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mengapa Indonesia menggunakan ideologi terbuka? cara menumbuhkan kadar dan
idealism yang terkandung Pancasila sehingga mampu memberikan harapan optimisme
dan motivasi untuk mewujudkan cita-cita?
Karena Indonesia adalah sebuah negara dan sebuah negara memerlukan sebuah
ideologi untuk menjalankan sistem pemerintahan yang ada pada negara tersebut,
dan masing-masing negara berhak menentukan ideologi apa yang paling tepat untuk
digunakan, dan di Indonesia yang paling tepat adalah digunakan adalah ideologi
terbuka karena di Indonesia menganut sistem pemerintahan demokratis yang di
dalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan
sesuatu sesuai dengan keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat untuk digunakan
oleh Indonesia.
Kita harus menempatkan Pancasila dalam pengertian sebagai moral, jiwa, dan
kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
keberadaanya/lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. Selain
itu,Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Artinya,
jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis dan dinamis. Jiwa ini keluar
diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa
Indonesia yang pada akhirnya mempunyai cirri khas. Sehingga akan muncul dengan
sendirinya harapan optimisme dan motivasi yang sangat berguna dalam mewujudkan
cita-cita bangsa Indonesia.
- Pengertian sifat dasar Pancasila
sebagai
ideologi negara diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama dan utama (pokok),
yakni dasar negara yang dioperasionalkan secara individual maupun sosial dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita
kemerdekaan Indonesia: masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila berperanan sebagai ideologi
negara.Ada banyak pengertian ideologi. Soesanto Darmo Soegondo (1983:42)
mengumpulkan beberapa pengertian ideologi sebagai berikut:
a)
Webster Dictionary: “A system of ideas
concerning phenomena, especially those of social life; the manner of thinking
characteristic of a class or an individual.
b)
Henry D. Aiken (The Age of Ideology):
“Ideology means ideal or abstract speculation and visionary theorizing.”
c)
William James (Varieties of Religious
Experience): “Ideology is a man’s total view or thought about life.”
d)
W. White (Political Dictionary): “The
sum of political ideas or doctrines of distinguishable class or group of
people.”
e)
Harold H. Titus (The Living Issues of
Philosophy): “A term use for any group of ideas concerning various political
and economical issues and social philosophies; often applied to a systematic
scheme of ideas held by groups or classes. The term ‘ism’ sometimes use for
these systems of thought.”
Sedangkan Kirdi
Dipoyudo (1979:9) cenderung memandang ideologi sebagai “… kesatuan
gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya, baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.”Dari
berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ideologi merupakan satu
kesatuan gagasan/ cita-cita dari, oleh dan mengenai kehidupan seseorang atau sekelompok
orang yang didasarkan pada filsafat atau pandangan hidup tertentu.
Maka Pancasila adalah
ideologi negara, karena pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila merupakan cita-cita yang senantiasa diupayakan pelaksanaannya dalam
keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedemikian pentingnya
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dijelaskan melalui Ketetapan
MPR No.XX/MPRS/1966 (dan berbagai penegasannya hingga kini) sebagai berikut:
“Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang
mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan
yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu rangkaian dengan
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh sebab itu tidak dapat diubah
oleh siapa pun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal
3 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi Pembukaan
berarti pembubaran negara.”
Dengan mengikuti
pandangan Drijarkara, yaitu bahwa Pancasila berakar pada kodrat manusia dan
inherent (melekat) dalam eksistensi manusia sebagai manusia, sehingga dengan
menganalisis manusia, kita akan sampai juga pada Pancasila, maka bangsa dan
negara Indonesia yang dibangun atas moral kodrati yang dimurnikan dan
dipadatkan dalam Pancasila itu wajib tunduk padanya, membela serta
melaksanakannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila
sebagai ideologi menyerupai norma agendi, yaitu norma atau pedoman untuk
bertindak/ berbuat. Dan sesuai dengan dalil bahwa segala sesuatu harus
bertindak menurut kodrat masing-masing (Noblesse oblige!), maka manusia pun
harus bertindak menurut kodrat rasionalnya karena manusia adalah makhluk
jasmani-rohani yang berakal budi. Kirdi Dipoyudo (1979:11) membedakan manusia
yang baik dari yang tidak baik berdasarkan moral kodrati: “Manusia adalah baik
sebagai manusia apabila dia selalu bertindak secara rasional. Dengan akal
budinya manusia dapat mengenal kodratnya dan norma-norma yang mengikatnya
sebagai manusia. Manusia yang menaati norma-norma itu disebut baik, baik
sebagai manusia atau baik dari segi moral (morally good). Norma-norma itu
disebut moral kodrati (natural morals), karena dijabarkan dari kodrat manusia.”
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa Pancasila hanya berperanan sebagai ideologi negara jika
segala tindakan individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, yang mencakup aspek-aspek politik, sosial, ekonomi,
kebudayaan dan lain-lain, dilaksanakan secara rasional berdasarkan Pancasila.
1.4 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila
sebagai dasar negara berperan untuk memberikan suatu aturan yang mengatur
terjalinnya penyelenggaraan negara. Perihal tersebut bisa di uraikan bahwa
pancasila untuk dijadikan basis negara yang bermakna, Pancasila dijadikan dasar
dalam penyelenggaran negara, Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan
sistem pemerintahan negara dan Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Pancasila
untuk dijadikan ideologi pancasila nasional dari negara kesatuan republik
indonesia ideologi bisa diartikan untuk ajaran, doktrin, atau pengetahuan yang
kebenarannya, disusun dengan sistematis, serta diberi panduan pelaksanaanya
saat menanggapi serta merampungkan problem yang ada didalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa serta bernegara. Dengan harfiah, ideologi bermakna
pengetahuan perihal ide atau dambaan.
Istilah ideologi datang dari kata idea yang
bermakna ide, rencana, pengertian dasar, dambaan. Serta logos yang bermakna pengetahuan
didalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artiannya dengan dambaan.
Dambaan yang disebut berbentuk terus yang perlu dicapai, hingga dambaan itu
sekalian adalah dasar, pandangan atau memahami. Ideologi merupakan seperangkat
ide, inspirasi, dambaan, dari sesuatu masyarakat perihal kebaikan berbarengan
yang dirumuskan didalam wujud tujuan yang perlu dicapai serta langkah yang
dipakai untuk meraih tujuan itu.
- Manfaat Ideologi Dalam Suatu Negara
a. Susunan
kognitif, adalah total pengetahuan yang bisa menjadi landasan untuk mengerti
serta menafsirkan dunia serta kejadian-kejadian di alam.
b. Tujuan
dasar membuka wawasan yang berikan arti dan tunjukkan tujuan didalam kehidupan
manusia.
c. Norma-norma
sebagai dasar pegangan untuk seseorang untuk mengambil langkah serta bertindak.
d. Bekal
serta jalur untuk seseorang untuk mendapatkan identitasnya, kemampuan yang
dapat menyemangati serta mendorong seseorang untuk menggerakkan aktivitas serta
meraih tujuan.
e. Pendidikan
untuk seseorang atau masyarakat untuk mengerti, menghayati dan membuat
perilakunya cocok dengan tujuan serta norma-norma yang terdapat didalamnya.
Didalam makna luas,
ideologi dipergunakan untuk semua grup dambaan, nila-nilai basic, serta
keyakinan-keyakinan yang akan dijunjung tinggi untuk dijadikan dasar normatif.
Didalam makna sempit ideologi merupakan gagasan-gagasan atau teori yang
menyeluruh perihal arti hidup serta nilai-nilai yang akan memilih dengan mutlak
bagaimana manusia mesti hidup dengan bertindak. Dengan singkat bisa disimpuklan
bahwa pancasila sebagai dasar negara nasional berperan untuk jadikan tujuan
atau dambaan dari bangsa indonesia dan untuk jadikan fasilitas pemersatu
bangsa. Arti ideologi pancasila yakni untuk jadikan total pandangan, dambaan,
kepercayaan serta nilai bangsa indonesia yang dengan normatif butuh diwujudkan
didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara.
Fungsi ideologi menurut beberapa pakar
di bidangnya :
- Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual. (Cahyono, 1986)
- Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding fathers) dengan generasi muda. (Setiardja, 2001)
- Sebagai kekuatan yang mampu member semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (Hidayat, 2001)
Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh
penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi
memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa
untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif.
Dampak yang cukup
serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa
ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa
Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta
mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru.Pandangan
sinis serta upaya melemahkan ideology Pancasila berakibat fatal yaitu
melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa.
Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian
yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup
bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses
terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan
secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara kronologis
baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila
meliputi :
- Pengertian Pancasila secara Etimologis Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :
a)
Panca artinya lima Syila artinya batu
sendi, dasar
b)
Syiila artinya peraturan tingkah laku
yang baik/senonoh.
Secara etimologis kata
Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah
dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam
kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk
mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban
moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah
-
Dasasyiila
-
Saptasyiila
-
Pancasyiila
-
Pancasyiila menurut Budha merupakan lima
M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai
rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara
sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mr. Soepomo Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima
dasar negara sebagai berikut :
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan bathin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat.
Ir. Soekarno Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno
mengusulkan dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa
teks sbagai berikut :
- Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia.
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
- Mufakat atau Demokrasi.
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila
yaitu:
- Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme)
- Sosio Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat)
- Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun Tri Sila masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah“gotong royong” .
Memaknai Pancasila Sebagai Dasar Negara. Sejak Sebelum merdeka Pancasila
dirumuskan dan kemudian sehari setelah merdeka ditetapkan sebagai dasar negara.
Keputusan itu diterima oleh semupihak karena Pancasila memang merupakan rumusan
kompromi antara berbagaielemen yang berada di negeri ini. Namun demikian
Perjalanan pancasila dalamsejarah negeri ini tidaklah mulus. Masuknya Indonesia
ke dalam demokrasiliberal produk dari maklumat X yang kemudian disusul dengan
penetapan UUDS1950 menempatkan politik Indonesia sebagai sistem liberal dengan
multi partaidengan sistem pemerintahan Parlementer telah menyimpang dari UUD
1945.Sidang konstituante yang menempatkan semua UUD yang ada baik UUD
1945maupun UUD 1950 sebagai UUD sementara yang harus diubah, maka
persoaalandasar negara kemudian juga muncul kembali partai-partai Nasional dan
komunismendukung dasar pancasila sementara Masyumi, NU, Perti PSII dan partai
islamlainnya mendukung Islam sebagai dasar negara. Ini antara lain salah satu
fasesejarah perjalanan Pancasila yang mesti dirunut. KH Muchid Muzadi
(Mustasyar PBNU) mencoba menjelaskan kenapa NU yanaga sejak awal telah
mensepakati Pancasila sebagai dasar negara sampai bias mengikuti Masyumi
menghendaki dasar Islam. Ada beberapa alasan, pertama musuh bebuyutan NU yaitu
PKI ikut mendukung Pancasila, maka NU khawatir Pancasila tidak murni lagi
dijadikan sarana manipulasi oleh komunis, saat itu Bung Karno juga mulai akan
memeras-meras Pancasila menjadi Trisila samapi Eka sila. Ini juga
mengkhawatirkan NU dengan nasib Pancasila yang seutuhnya, makanya NU kemudian
memilih dasar Islam. Ketika konstituante mengalami jalan buntu setelah
dilakukan voting tentang dasar negara yang kekuatannya berimbang, pihak NU mulai
realistis, karena itu mencoba melalui pendekatan dengan Bung Karno, kalau
Kembali Ke UUD 1945 dan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara hendaklah
Piagam Jakarta tetap dijadikan sumber inspirasi dan sumber hukum dan tetap
menjiwai UUD 1945. Tuntutan NU itu dipenuhi karena itu NU kemudian bersedia
menjadi pendorong kembali Ke UUD 1945 dan Penempatan pancasila sebagai dasar
negara. Kembalinya NU ke dasar pancasila itu sebenarnya telah dirumuskan oleh
KH Achmad Siddiq pada tahun 1957 saat sidang Konstituante berlangsung, tetapi
usulan itu tidak memperoleh tanggapan serius
Kesimpulan
Pancasila selain
berkedudukan sebagai dasar negara,juga sebagai ideologio nasional bagi bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai ideology nasional merupakan cita-cita kenegaraan
yang harus diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan bernegara.
Pancasila sebagai
ideology bangsa Indonesia adalah ideology yang terbuka dan dinamis yang wajib
diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengamalan
pancasila dilakukan dengan pengamalan secara objektif maupun subjektif.
Pancasila menjadi
paradigm dalam pembangunan, baik dibidang politik dan hokum, bidang social budaya.
Bidang ekonomi,bidang hankam,bidang iptek dan dalam kehidupan beragama di
Indonesia. Dalam pancasila terkandung tiga nilai yaitu nilai dasar, nilai
instrumental dan nilai praktis. Nilai dasar yaitu esensi dari sila-sila
pancasila yang bersifat universal sehingga terkandung cita-cita, tujuan serta
nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai instrumental yaitu eksplitasi penjabaran
lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideology pancasila. Nilai praktis yaitu
ilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata
dalam kehidupan sehari-hari seperti dalm bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
gunadarma.ac.id
dari buku pendidikan kewarganegraan jilid 3 untuk SMA dan MA kelas XII
Tidak ada komentar:
Posting Komentar