LISSA DWI WULANSARI
2EA20 / 19211468
SISA HASIL USAHA
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU no. 25/1992, SISA HASIL USAHA KOPERASI merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam 1tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dan cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan hasil rapat anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan
AD/ART koperasi.
·
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda,tergantung besarnya partisipasi modal
dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang
akan diterima.
Disimpulkan bahwa
SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya
yang dapat dipertanggungjawabkan termasuk pajak dan zakat yang
harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut
UU no.25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ø Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut,cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,dana social 5%, dana karyawan 5%,dan
dana pembangun lingkungan 5%.
Ø SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Ø Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
Ø SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota
·
SHUA = JUA
+ JMA
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
________________________
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
a)
SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
b)
SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota
c)
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
d)
SHU anggota
dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh Kasus
:SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut : (hanya untuk anggota)
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
·
Cadangan
Koperasi 40%
·
Jasa Anggota
25%
·
Jasa Modal
20%
·
Jasa
Lain-lain 15%
Yang ditanya
:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan
persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana
(seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp
500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp
920.000,-
Jawaban :
a) Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b) Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c) Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d) Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e) Yang diterima Nona Yohana:
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi.
Pola Manajemen Koperasi- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli
Manajemen
adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan
pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. (Drs. Oey Liang Lee )
Manajemen
adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan.
(james A.F. Stoner)
Manajemen
merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya
manusia dan sumberdaya lainnya. (R. Terry )
Manajemen
adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By :
Lawrence A. Appley)
Manajemen
adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
(By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel )
Jadi pengertian manajemen secara
umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti
perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang
dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui
pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a)
Planning
(Perencanaan)
b)
Organizing
(Pengorganisasian)
c)
Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
d)
Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat Anggota -Pengurus –Pengawas
Tugas dan wewenang
Rapat Anggota :Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat Anggota -Pengurus –Pengawas
·
Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
·
Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya
·
Membahas
dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·
Memilih
dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
·
Unsur
Ketua
·
Unsur
Sekretaris
·
Unsur
Bendahara
Tugas, fungsi,
wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
a)
Secara
Kolektif Pengurus bertugas :
·
Memimpin
organisasi dan kegiatan usaha
·
Membina
dan membimbing anggota
·
Memelihara
kekayaan koperasi
·
Menyelenggarakan
rapat anggota
·
Mengajukan
rencana RK dan RAPB
·
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan secara tertib
·
Memelihara
buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
b)
Pengurus
berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan
Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi. Pengurus berwenang dalam
·
Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan,
·
Memutuskan
penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
·
Mengangkat
dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
·
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
·
Pengurus
bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas
kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan
Pertanggungjawaban tahunan. Secara
Perorangan :
A.
Ketua
I.
Bertugas
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas
pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan
diluar pengadilan,
II.
Berfungsi
sebagai pengurus, selaku pimpinan,
III.
Berwenang
melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan
dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip,
serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga
bersama Bendahara
IV.
Bertanggungjawab
pada Rapat Anggota
B.
Sekretaris
:
I.
Bertugas
melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan
pendidikan.
II.
Berfungsi
sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
III.
Berwenang
menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan
bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama
unsur Ketua.
C.
Bendahara
:
I.
Bertugas
mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina
administrasi keuangan dan pembukuan.
II.
Berfungsi
sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
III.
Berwenang
menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan
bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
IV.
Bertanggungjawab
kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
D.
Pengawas
I.
Jumlah
Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
II.
Unsur
Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi,
wewenang dan tanggungjawab pengawas
: - Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
- Secara Kolektif Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota
Dasar-dasar
Kegiatan Pengurus dan Pengawas Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
Pelaksanaan
kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan
masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai
dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
Pengurus
dan Pengawas bekerja secara terbuka.
Pengurus
adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer)
sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
Pengawas
melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan
Keputusan Rapat Anggota.
Pertanggungjawaban
Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
Pertanggungjawaban
Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam
Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau
pengawas.
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar