EKONOMI
KOPERASI
A. Pendahuluan Koperasi
Pada umumnya
orang-orang banyak mengartikan apa itu KOPERASI, seperti KOPERASI itu sebagai
organisasi social yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari
keuntungan, hanya memenuhi kebutuhan anggotanya saja, atau lebih parahnya lagi
hanya memakmurkan pengurusnya.
Dalam konteks
Indonesia, KOPERASI merupakan bentuk usaha
yang syah,yang keberadaan nya di akui dalam UUD 1945. Untuk sebenarnya
koperasi di Indonesia lebih maju daripada usaha lain nya namun pada kenyataan
nya tidak lebih maju dari usaha lain. Karena sebenarnya KOPERASI adalah bentuk
kegiatan usaha yang paling ideal dimana anggotanya,bertindak sebagai
produsen,konsumen,serta bertindak pula sebagai pemilik nya.
B.
Pengertian
Koperasi
KOPERASI berasal dari
bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama,Dengan bahasa lain bahwa
sesuatu pekerjaan yang dikerjakan secara bersama-sama bisa di sebut juga dengan
koperasi.Namun yang di maksud KOPERASI di sini adalah suatu bentuk peraturan
atau tujuan tertentu, perusahaan yang di dirikan oleh orang-orang
tertentu, untuk melakukan
kegiatan-kegiatan tertentu pula.
Ada beberapa definisi mengenai KOPERASI :
Ø Muhammad
Hatta (1994), Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela
keperluan hidupnya.
Ø ILO
(Edilius dan Sudarsono,1993) ,Koperasi ialah suatu kumpulan orang ,biasanya
yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas yang melalui suatu bentuk organisasi
perusahaan yang di awasi secara demokratis.
Ø Dr.G.Mladenata
dicantumkan dalam bukunya berjudul “Histoire Desdactrines Coorperative “
bahwa Koperasi terdiri dari produsen yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama.
Ø H.E.Erdman
dalam buku nya ” passing monopoly as an aim of
coorperative” bahwa koperasi ialah usaha bersama, merupakan badan
usaha, anggota ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya.
Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah
pasal 33 UUD 1945 dan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.Dalam
menjelaskan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan” dan ayat (4)
dikemukakan bahwa “perekonomian nasional di selenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efiensi, ber-keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan” ,sedangkan menurut
pasal 1 UU no.25/1992, yang dimaksud dengan KOPERASI DI INDONESIA adalah :
“
Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatan nya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.”
C.
Sejarah
perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia dari kehadiran pedang-pedagang bangsa eropa yang dating
ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang Eropa untuk meraih keuntungan
yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai
perdagangan. Akibatnya terjadi penindasan (menjajah) oleh pedang bangsa Eropa
terhadap bangsa Indonesia. Inilah yang menggugah pemuka-pemuka salah satu nya
ialah dengan mendirikan koperasi.
Ø Zaman Belanda
R.
Aria Wira atmaja seorang patih di Purwokerto, yg mempelopori berdirinya sebuah
bank yg bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat.
Usaha ini mendapat dukungan dari Presiden Purwokerto E. Sieburg.
Pada
tahun 1898, atas bantuan E. Sieburg dan D. Wolf Fan Western , jangkawan
pelayanan bank di perluas ke sector pertanian (hulp– Spaar en Lanbouwcredit
bank), yaitu meniru pola koperasi pertanian yang di kembangkan di Jerman
(Raiffeisen).
Pada
tahun 1908 Raden Soetomo melalui Budi utomo berusaha mengembangkan koperasi
rumah tangga tapi kurang berhasil karena dukungan masyarakat sangat rendah.
Hambatan formal dari pemerintah Belanda adalah di terapkan nya peraturan
koperasi no.431 tahun 1915, dimana persyaratan administrasi, yang menyangkut
masalah perijinan, pembiayaan, dan masalah-masalah teknis pendirian dan
kegiatan usaha koperasi sangat berat.
Setelah
itu, perkembangan koperasi di Indonesia menujukan tanda” yang menggembirakan.
Study club 1928, sebagai kelompok intelegtual Indonesia sangat menyadari
peraanan koperasi sebagai salah satu alat perjuangan bangsa.
Pada
tahun 1939, koperasi di Indonesia tumbuh pesat, mencapai 17-12 buah, dan
terdaftar sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar 14.134 orang.
Ø Zaman Jepang
Pada
masa ini koperasi di Indonesia disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran. usaha
dikoperasi di Indonesia dibatasi hanya pada kepentingan perang asia timur raya
yang di korbakan oleh jepang .
Pada
zaman jepang ini dikembangkan model koperasi yang terkenal dengan sebutan
kumiai, dengan propaganda untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,sehingga
mendapat simpati yang luas dari masyarakat.
Dalam
perkembangan selanjutnya , pemerintah jepang menetapkan suatu kebijakan
pemisahan urusan koperasi dengan urusan perekonomia fungsi koperasi dalam
periode ini benar-benar hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan
kebutuhan pokok untuk kepentingan perang jepang, dan bukan untuk kepentingan
rakyat.
Ø Periode 1945-1967
Agar
perkembangan koperasi benar-benar sejalan dengan semangat pasal 33 uud 1945.
Berkat kerja keras jawatn koperasi , maka perkembangan koperasi pada masa itu
mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Seiring
perkembangan situasi politik dalam negeri yang tidak begitu menggembirakan,
yang antara lain ditandai dengan dikeluarkannya dekrit preside pada tanggal 5
juli 1959.UU koperasi no.79/1958 misalnya, yang disyahkan berdasarkan ketentuan
uuds 1950. Pemerintah kemudian memberlakukan pp no.60/1959, sebagai pengganti
UU no. 79/1958.
Pada
tahun 1965 pemerintah mencabut pp no. 60/1959, dan membelakukan uu koperasi no.
14/1965. Penggantian uu ini menyebabkan memburuknya perkembangan koperasi.
Ø Periode 1967-1992
Pemerintah
orde baru memberlakukan uu no.12/1967 sebagai pengganti uu no.14/1965, disusul
dengan melakukan rehabilitasi koperasi yang tidak dapat menyesuikan diri dengan
uu no.12/1967 terpaksa membubarkan diri.
Diberlakukan
uu no. 12/1967 koperasi mulai berkembang kembali. Salah satu yang menonjol
ialah pembinaan dan pengembangan kud [inpre no.4/1984].
Dalam
menhadapi hal-hal tersebut pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang
dengan memacu perkembangan koperasi secara kualitatif dengan mengganti UU no.12/1967
dengan UU nomor 25/1992 tentang perkoperasian.
Ø Periode 1992-2005
Diberlakukannya
UU nomor 25/1992 tentang perkoperasian maka terjadi perubahan yang cukup
signifikan dalam pergerakan koperasi di Indonesia.
Dengan
diberlakukannya undang-undang nomor 12/1992 maka gerak langkah koperasi menjadi
lebih leluasa karena perkumpulan koperasi dianggap sama dengan bentuk badan
usaha lain. Dalam hal-hal kegiatan usaha koperasi mampu bersaing dengan
kegiatan usaha badan usaha lainnya.secara umum kegiatan usaha koperasi masih
tetap kalah denganbadan usaha lainnya,karena masih adanya proteksi dari pemerintah,
antara lain dalam satu desa hanya boleh ada satu usaha koperasi yaitu koperasi
unit desa [KUD].
Pemerintah
mengambil langkah-langkah strategis yang diharapkan dapat memacu perkembangan
koperasi secara kualitatif maupun kualititatif, yaitu dengan mencabut inpres
nomo 4 tahun 1984 dan mengganti dengan inpres nomor 18 tahun 1998 tentang
pengembangankoperasi. Diberlakukannya inpres tersebut maka KUD sebagai
satu-satunya koperasi dipedesaan menjadi gugur. Untuk membentukdan mengelola
koperasi tanpa batasan wilayah kerja, dan koperasi diberi kesempatan untuk
lebih mandiridan bebas melakukan aktivitasnya ,lebih-lebih dengan perkembangnya
iklim demoklasi di kalangan masyarakat,maka tidak perlu ada campur tangan
pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar