Jumat, 11 Januari 2013



LISSA DWI WULANSARI
2EA20 / 19211468

SISA HASIL USAHA
Menurut pasal 45 ayat (1) UU no. 25/1992, SISA HASIL USAHA KOPERASI merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dan cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan hasil rapat anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Disimpulkan bahwa SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU no.25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ø  Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut,cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,dana social 5%, dana karyawan 5%,dan dana pembangun lingkungan 5%.
Ø  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Ø  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Ø  SHU anggota dibayar secara tunai

SHU per anggota
·         SHUA = JUA + JMA
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika


SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
________________________
VUK TMS
Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

a)      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

b)      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota

c)      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

d)      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh Kasus :
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut : (hanya untuk anggota)
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:

·         Cadangan Koperasi 40%
·         Jasa Anggota 25%
·         Jasa Modal 20%
·         Jasa Lain-lain 15%
Yang ditanya :
a.      Perhitungan pembagian SHU
b.      Jurnal pembagian SHU
c.        Perhitungan persentase jasa modal
d.      Perhitungan persentase jasa anggota
e.      Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-
Jawaban :
a)      Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b)     Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c)      Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d)     Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e)      Yang diterima Nona Yohana:
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi.
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (Drs. Oey Liang Lee )
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan. (james A.F. Stoner)
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya. (R. Terry )
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel ) 
Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.


Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a)      Planning (Perencanaan)
b)      Organizing (Pengorganisasian)
c)      Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d)      Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat Anggota -Pengurus –Pengawas
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
·         Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·         Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya
·         Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·         Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
·         Unsur Ketua
·         Unsur Sekretaris
·         Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
a)      Secara Kolektif Pengurus bertugas :
·         Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
·         Membina dan membimbing anggota
·         Memelihara kekayaan koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan rencana RK dan RAPB
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
·         Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
b)      Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.  Pengurus berwenang dalam
·         Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
·         Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
·         Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
·         Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.  Secara Perorangan :
A.      Ketua
                    I.            Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
                  II.            Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
                III.            Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara
                IV.            Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
B.      Sekretaris :
                                I.            Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
                              II.            Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
                            III.            Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
C.      Bendahara :
                                I.            Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
                              II.            Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
                            III.            Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
                            IV.            Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
D.     Pengawas 
                                I.            Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
                              II.            Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas : 


  • Secara Kolektif Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.

- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota

Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
 Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
 Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.
www.gunadarma.ac.id

Senin, 05 November 2012

KOPERASI II


Lissa dwi wulansari
19211468 / 2ea20

PERANAN KOPERASI di INDONESIA

Koperasi di perkenalkan di Indonesia oleh R.AriaWiriatmadja di Purwokerto,jawa tangah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang rentenir/lintah darat.Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya di tiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan,mengeluarkan UU no.431 tahun 19 .
koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no.431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia,Jepang lalu mendirikan koperasi KUMIYAI. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan kesengsaraan rakyat.Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 12 Juli 1947,pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres pertama di Tasikmalaya dan hari ini ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia.

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

Menurut undang-undang no.25 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi,sebagai berikut :
a.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketuhanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.Berusaha untuk mewujudkan dan mmengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e.      Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.

    Bentuk – bentuk dan jenis – jenis koperasi
Menurut undang - undang perkoperasian,koperasi dapat terbentuk 2 macam :
a.      Koperasi Primer
Semua koperasi didirikan dan beranggotakan orang seorang.
b.      Koperasi sekunder
Semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi,baik badan hukum koperasi primer/sekunder.
Dibentuknya koperasi sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis atau pun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer,tujuan untuk mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya,sehingga koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer. 

Jenis – jenis koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam pasal 16 Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi di dasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan itu maka sebelum kita mendirikan koperasi harus menentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha.Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Beberapa jenis koperasi menurut UU,adalah :
1.      Koperasi simpan pinjam
Koperasi yang beranggotakan baik selaku konsumen maupun produsen barang.
2.      Koperasi konsumen
Koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehar-hari.
3.      Koperasi produsen
Koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga.
4.      Koperasi pemasaran
Koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi.
5.      Koperasi jasa
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,seperti jasa asuransi.
Dalam praktiknya koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebuut koperasi serba usaha ( Multi Purpose cooperative ).

PERMODALAN KOPERASI
Simpanan sebagai salah satu penamaan modal koperasi pertama kali di gunakan dalam UU 97 tahun 1958.Yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan,sampai sekarang MODAL KOPERASI yaitu SIMPANAN.
Sumber modal sebagai lembaga milik bersama,koperasi selalu memerlukan permodalan jumlah besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif.mpdal yang dimaksud adalah modal yang bersifat keeuangan dan bukan modal non keuangan ataupun modal social dan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakkan usaha dan organisasi koperasi.

Sumber modal koperasipada (UU no.25/1992),berasal dari :
o   Equity capital ( modal sendiri )
Bersumber dari simpanan pokok anggota itu sendiri,simpanan wajib.dana cadangan,dan hibah.
o   Dept capital ( modal pinjaman )
Bersumber dari anggota koperasi lainnya,bank atau lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat dari sumber yang sah.

Sumber modal koperasipada (UU no.12/1967),berasal dari :
  • Simpanan pokok adalah Sejumlah uang atau dana yang diwajibkan koperasi kepada para anggotanya yang baru saja bergabung.
  • Simpanan adalah wajib Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayar pada koperasi disaat waktu tertentu.
  • Simpanan suka rela adalah Simpanan para anggota atas dasar suka rela berdasarkan peraturan yang ada.
  • Modal sendiri
  • Dana cadangan adalah Sejumlah uang yang diperoleh dari sisa hasil usaha (SHU).
  • Dana hibah adalah Dana pemberian dari orang lain atau lembaga-lembaga.

ARTI PENTING DARI MODAL KOPERASI
Modal adalah sejumlah dana atau uang yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Seperti :
  • Modal jangka panjangModal jangka pendek
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelajaan yang konsisten dengan peraturan
  • Koperasi juga harus memperhatikan undang-undang yang berlaku dengan administrasi koperasi.
Realita, banyaknya koperasi yang baru beridiri sumber modal nya berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukupuntuk menggerakkan usaha koperasi pada skala yang ekonomis.bahkan banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan dengan total yang digunakan dalam usaha. Dari fakta tersebuut,maka koperasi perlu lebih kreatif menggali modal dari internal dan eksternal koperasi. Simpanan ini dapat di kemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki karakteristik unik sehingga anggota dapat menyimpan dan hanya sesuai dengan tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif..