Lissa dwi wulansari
19211468 / 2ea20
PERANAN KOPERASI di INDONESIA
Koperasi di perkenalkan di Indonesia oleh R.AriaWiriatmadja di Purwokerto,jawa tangah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang rentenir/lintah darat.Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya di tiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan,mengeluarkan UU no.431 tahun 19 .
koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no.431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia,Jepang lalu mendirikan koperasi KUMIYAI. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan kesengsaraan rakyat.Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 12 Juli 1947,pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres pertama di Tasikmalaya dan hari ini ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Menurut undang-undang no.25 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi,sebagai berikut :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketuhanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.Berusaha untuk mewujudkan dan mmengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
Bentuk – bentuk dan jenis – jenis koperasi
Menurut undang - undang perkoperasian,koperasi dapat terbentuk 2 macam :
a. Koperasi Primer
Semua koperasi didirikan dan beranggotakan orang seorang.
b. Koperasi sekunder
Semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi,baik badan hukum koperasi primer/sekunder.
Dibentuknya koperasi sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis atau pun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer,tujuan untuk mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya,sehingga koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Jenis – jenis koperasi
Jenis – jenis koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam pasal 16 Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi di dasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan itu maka sebelum kita mendirikan koperasi harus menentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha.Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut UU,adalah :
1. Koperasi simpan pinjam
Koperasi yang beranggotakan baik selaku konsumen maupun produsen barang.
2. Koperasi konsumen
Koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehar-hari.
3. Koperasi produsen
Koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga.
4. Koperasi pemasaran
Koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi.
5. Koperasi jasa
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,seperti jasa asuransi.
Dalam praktiknya koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebuut koperasi serba usaha ( Multi Purpose cooperative ).
PERMODALAN KOPERASI
Simpanan sebagai salah satu penamaan modal koperasi pertama kali di gunakan dalam UU 97 tahun 1958.Yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan,sampai sekarang MODAL KOPERASI yaitu SIMPANAN.
Sumber modal sebagai lembaga milik bersama,koperasi selalu memerlukan permodalan jumlah besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif.mpdal yang dimaksud adalah modal yang bersifat keeuangan dan bukan modal non keuangan ataupun modal social dan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakkan usaha dan organisasi koperasi.
Sumber modal koperasipada (UU no.25/1992),berasal dari :
o Equity capital ( modal sendiri )
Bersumber dari simpanan pokok anggota itu sendiri,simpanan wajib.dana cadangan,dan hibah.
o Dept capital ( modal pinjaman )
Bersumber dari anggota koperasi lainnya,bank atau lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat dari sumber yang sah.
Sumber modal koperasipada (UU no.12/1967),berasal dari :
- Simpanan pokok adalah Sejumlah uang atau dana yang diwajibkan koperasi kepada para anggotanya yang baru saja bergabung.
- Simpanan adalah wajib Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayar pada koperasi disaat waktu tertentu.
- Simpanan suka rela adalah Simpanan para anggota atas dasar suka rela berdasarkan peraturan yang ada.
- Modal sendiri
- Dana cadangan adalah Sejumlah uang yang diperoleh dari sisa hasil usaha (SHU).
- Dana hibah adalah Dana pemberian dari orang lain atau lembaga-lembaga.
ARTI PENTING DARI MODAL KOPERASI
Modal adalah sejumlah dana atau uang yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Seperti :
- Modal jangka panjangModal jangka pendek
- Koperasi harus mempunyai rencana pembelajaan yang konsisten dengan peraturan
- Koperasi juga harus memperhatikan undang-undang yang berlaku dengan administrasi koperasi.
Realita, banyaknya koperasi yang baru beridiri sumber modal nya berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukupuntuk menggerakkan usaha koperasi pada skala yang ekonomis.bahkan banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan dengan total yang digunakan dalam usaha. Dari fakta tersebuut,maka koperasi perlu lebih kreatif menggali modal dari internal dan eksternal koperasi. Simpanan ini dapat di kemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki karakteristik unik sehingga anggota dapat menyimpan dan hanya sesuai dengan tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif..